Pasal 55: Jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya lebih berat, yakni 1–8 tahun penjara serta denda 10–20 kali nilai cukai.
Pasal 56: Menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal juga dapat dikenakan pidana serupa.
Baca Juga:Diduga Terlibat Beberapa Kasus Besar, Ketua KNPI Riau Desak KPK Periksa PJ Sekdaprov Taufiq OH
Dengan dasar hukum tersebut, Rohim menilai, alasan “tidak tahu” atau “tidak cukup bukti” sudah tidak relevan lagi.
“Jika Es Mild dan produsen besar lainnya tidak segera disentuh hukum, maka jelas publik akan menganggap jaringan mafia rokok ilegal lebih kuat daripada negara,” pungkas Rohim.