Aturan Jelas, Penindakan Mandek

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.

Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?