TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Kasus Kehilangan emas 150 gram dan uang tunai yang ditangani Polsek Larangan mulai ada titik terang.
Korban kehilangan, Samsiyah melapor kepada Polsek Larangan pada kamis 7 Oktober 2024.
Sedangkan dalam kasus yang berkaitan, Ali Wahdi selaku anak korban dan Sulimah sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur. Saat ini menjalani proses persidangan dan menjelang putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Pengacara pelapor, Muhammad Taufik mendukung kinerja Polsek Larangan dalam melakukan penyidikan lebih lanjut dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
"Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) yang ke lima pada 27 Mei 2025, hal ini menunjukkan proses hukum yang signifikan dan mulai ada titik terang," ungkapnya kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.