Transatu.id, SUMENEP - Gerak cepat Polsek Talango melakukan penangkapan terhadap AS (47) yang merupakan warga kecamatan Talangi, kabupaten setempat dikarenakan memiliki dan menguasai juga menyimpan narkoba golongan 1.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilis group menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu
Lalu, Kapolsek Talango Iptu Haryono beserta anggotanya mendatangi TKP yang langsung menangkap AS dan penggeledahan badan serta di dalam rumah AS.
"Saat melakukan penangkapan terhadap AS yang dilanjutkan penggeledahan Kapolsek dan anggotanya menemukan barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,"jelasnya
Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. "Tersangka AS akan dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Widi