Sumenep, Transatu – Kembalinya Arsan ke kursi Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, usai menjalani hukuman delapan bulan penjara, memantik polemik di tengah masyarakat.
Arsan sebelumnya tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah saat proses pencalonan kepala desa. Setelah menyelesaikan masa hukuman di Rutan Sumenep, ia kini kembali efektif menjabat sebagai kepala desa, menyusul penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh pihak kecamatan.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Camat Kangayan, Nurullah, yang mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Prosesi berlangsung di Balai Desa Kangayan, Senin (20/04), dan disaksikan oleh unsur BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami ditugaskan oleh Bupati untuk menyerahkan SK jabatan kepada Arsan sebagai Kepala Desa Kangayan,” ujar Nurullah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







