TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pembangunan gedung rawat inap baru tahap 2 di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mangkrak.
Gedung tiga lantai tersebut dikerjakan menjadi dua tahap, pekerjaan pertama untuk struktur bangunan, kemudian tahap kedua difokuskan pada instalasi besar gedung meliputi pemasangan lift sistem AC, instalasi kabel utama, sistem informasi, fire alarm, nurse station dan instalasi lainnya.
Proyek pertama dimulai tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar 5,6 miliar yang dikerjakan oleh CV Birza Utama dan dijadwalkan selesai dalam 135 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tahap dua diterbitkan pada 5 Agustus 2025 mempunyai nilai kontrak 7,1 miliar dengan pelaksana CV Mutiara Katiga yang ditargetkan selesai dalam 150 hari kerja.
Akan tetapi, konstruksi pekerjaan tahap 2 tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, bahkan kondisinya masih mangkrak hingga sekarang.
Pembangunan ini menuai sorotan dari sejumlah aktivis di Pamekasan, pihaknya menilai bahwa pembangunan mangkrak merupakan salah satu indikator fisik paling nyata dari potensi tindak pidana korupsi.
“Pembangunan mangkrak bukan hanya sekedar persoalan waktu, pasti ada sebab dari akumulasi berbagai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan,” kata ketua Tim Pencari Faktan Nusantara (TPFN) Pamekasan, Boby Ferwandi kepada transatu, selasa, 15 April 2026.
Menurutnya, indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pembangunan mangkrak bisa disebabkan oleh ketimpangan perencanaan dan penganggaran, kejanggalan dalam proses tender serta lemahnya pengawasan dari konsultan dan pembuat komitmen RSUD Smart.
“Pihak rumah sakit, pelaksana proyek, konsultan perencanaan dan pengawasan harus bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan untuk rawat inap,” tegasnya.
Kami sudah mendalami berbagai dugaan kejanggalan yang berpotensi korupsi dan menjadi penyebab pembangunan mangkrak.
“Semua yang terlibat dalam pembangunan rawat inap sudah diagendakan untuk diskusi buka-bukaan di kantor inspektorat,” pungkasnya.
Kepala bagian TU RSUD Smart Pamekasan, R Moh Ramadhan Purwanto, menyampaikan bahwa dalam pembangunan gedung fasilitas pelayanan kesehatan yang tergolong bukan bangunan sederhana, haruslah dirancang dengan sangat berhati-hati agar dapat memenuhi standar gedung pelayanan kesehatan sesuai regulasi Kemenkes RI.
“Pembangunan ini bersumber dari pendapatan BLUD RSUD smart, pekerjaan pembangunan ini terbagi menjadi 2 tahap yang diselenggarakan dalam penganggaran dalam 2 tahun,” katanya.
Menurutnya, pembangunan mangkrak untuk tahap dua dikarenakan kegagalan pelaksana CV. Mutiara Katiga dalam memenuhi target ketentuan dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama.
“Pelaksana konstruksi tahap 2 ini lalai dalam menyusun dan memenuhi manajemen pengelolaan kegiatan konstruksi khususnya pada manajemen waktu pengerjaan sub-sub item pekerjaan maupun manajemen dalam mengelola pemesanan barang material yang harus dipesan atau didatangkan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat teguran atau peringatan hingga tiga kali tapi tetap tidak ada progres signifikan, akhirnya RSUD harus mengambil langkah tegas pemutusan kontrak dengan pelaksana kontraktor.
“CV Mutiara Katiga sudah masuk list hitam, kemudian penyedia selanjutnya akan diseleksi sesuai ketentuan dan untuk penganggaran sisanya akan dihitung ulang,” pungkasnya.







