Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Merangin Jambi didesak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (Buron) polres Merangin dan penyelesaian kasus besar yang kini jalan ditempat.
Di bawah kepemimpinan kasat Reskrim baru dipertanyakan gerakan DPO yang belum tertangkap yakni Zulfahmi yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Merangin sejak 7 Juli 2021.
Zulfahmi, mantan ASN pemkab Merangin jadi tersangka pemilik alat berat dalam kasus tambang emas ilegal (PETI) di Desa Nalo Baru, Merangin. keberadaan Zulfahmi masih belum diketahui hingga beberapa kali pergantian Kapolres Merangin, memicu perhatian publik.
Beredar kabar, sosok Zulfahmi adalah orang yang cukup banyak memiliki uang bahkan isu beredar, zulfahmi ada diwilayah Merangin. Belum tertangkapnya, zulfahmi yang ditangani satreskrim polres Merangin menjadi sorotan tajam publik.
Selain itu juga terdapat DPO lainya belum terungkap yakni pada kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan kerja PT Jebus yakni sarmono alias kancil yang ditetapkan DPO pada 16 juli 2025.
Kancil isu beredar sempat berada di Merangin sebelum hari raya idul Fitri 2026. Meski anak kancil telah di vonis 1 tahun terkait menjadi operator alat berat pada PETI di PT jebus tersebut, namun sang ayah yakni sarmono belum juga di tangkap.
Sarmono merupakan DPO atas kepemilikan 2 alat berat yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan kerja PT Jebus, 1 alat berat kini berada di Polsek bangko dan 1 alat berat kini masih berada di lokasi tambang.
Sumber : Benuanews.com






