Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit. (Kabar Tamiang)

Ilustrasi Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit. (Kabar Tamiang)

BUNGO, Transatu.id – Dugaan rekayasa dokumen untuk menguasai lahan sengketa mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang istri oknum anggota Brimob dilaporkan ke Polsek Pelepat Ilir atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/64/XI/2025/Sektor Pelepat Ilir tertanggal 24 November 2025. Polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Aiptu Dwi Suwintar, Minggu 1 Maret 2026.

Diduga Jadikan Surat ‘Rekayasa’ Dasar Klaim Sepihak

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa surat yang dijadikan dasar klaim sepihak atas lahan yang masih berstatus sengketa. Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 540.K/Ag/2024.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), objek lahan tersebut disebut belum diputuskan secara riil siapa pemilik sahnya.

Pelapor, David Asmara mengungkapkan, sekitar Agustus 2025, oknum anggota Brimob berinisial Briptu MPN bersama seorang warga Bangunharjo mendatangi rumah Datuk Rio Bangunharjo, Sarwan.

Mereka diduga meminta tanda tangan atas surat pernyataan keputusan yang berisi klaim pembagian objek waris. Surat itu disebut telah lebih dahulu ditandatangani Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.

Karena mengira dokumen tersebut telah sesuai, Datuk Rio turut menandatangani dan membubuhkan stempel desa, dengan catatan agar diberikan lampiran isi surat. Namun hingga kini, lampiran tersebut disebut tak pernah diserahkan.
Panen Sawit di Lahan yang Masih Sengketa

Persoalan memuncak pada Sabtu, 22 November 2025. Oknum Brimob tersebut diduga berada di kebun sawit Blok 27, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

Ia diduga menguasai lahan, menyuruh pemanenan sawit, mengangkut, hingga menjual hasil panen untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena objek masih dalam status sengketa dan belum memiliki penetapan kepemilikan riil.

Ujian Netralitas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah profesional dan transparan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.***

Baca Juga :  Malam Pertama Tidur Rumah Istri di Tabir, Eh Malah Cincin Pengantin Raib Dibawak Malik
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 07:15 WIB

Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 

Berita Terbaru

Polres Sumenep amankan puluhan motor yang hendak melakukan balap liar.

Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:09 WIB