Produsen Rokok HJS Asal Tentenan Barat, Diduga Juga Kendalikan Rokok Bodong Just Mild dan Just Full

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Varian rokok bodong dan berpita yang bermuara dari Desa Tentenan Barat, diduga milik HJS

Varian rokok bodong dan berpita yang bermuara dari Desa Tentenan Barat, diduga milik HJS

Pamekasan, Transatu – Industri rokok di Madura kembali menuai sorotan. Aktivis lokal menuding adanya praktik ganda oleh seorang pengusaha besar asal Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pengusaha tersebut disebut-sebut tidak hanya memproduksi rokok legal HJS, tetapi juga diduga kuat berada di balik peredaran rokok ilegal Just Mild dan Just Full tanpa pita cukai.

Sebagai produk legal, HJS hadir dengan varian HJS Subur Mild dan HJS SKM (Sigaret Kretek Mesin). Rokok ini memadukan tembakau Jawa, Madura, Oriental, dan cengkeh berkualitas tinggi.

Keberadaannya di pasar tradisional hingga e-commerce memberi kontribusi positif, mulai dari menyerap tenaga kerja hingga mendukung penerimaan negara melalui cukai.

Namun di sisi lain, muncul tudingan bahwa pengusaha yang sama juga mengendalikan jaringan rokok bodong.

Just Mild dan Just Full dilaporkan beredar bebas di toko kelontong hingga penjualan online tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga :  Gara - Gara Penipuan Investasi, Sekda Batanghari Jadi Tersangka Polda Jambi

Praktik ini dituding merugikan negara dengan kebocoran cukai dalam jumlah besar.

“Fenomena ini sangat ironis. Di satu sisi ada produk legal HJS yang berjalan sesuai aturan, tapi di sisi lain ada dugaan pengusaha yang sama ikut bermain di bisnis rokok ilegal. Ini jelas merusak persaingan usaha dan merugikan keuangan negara,” ungkap Imron S.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan Bea Cukai tidak boleh hanya menyasar pengecer kecil, tetapi harus berani menelusuri dan mengungkap siapa aktor utama di balik peredaran rokok bodong tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium

“Kalau tidak ditindak tegas, maka keadilan ekonomi makin jauh dari harapan,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah tegas membedakan antara industri legal yang berkontribusi pada perekonomian seperti HJS, dengan praktik ilegal yang dijalankan melalui Just Mild dan Just Full.

“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kebocoran negara, tapi juga bisa mematikan pelaku usaha rokok kecil yang patuh aturan,” pungkas seorang pengamat ekonomi lokal.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polres Sumenep Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin
Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak
Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat
Bupati Pamekasan Tantang GMNI Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ke KPK 
Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polres Sumenep Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Polres Sumenep Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

Senin, 9 Februari 2026 - 09:53 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Senin, 9 Februari 2026 - 06:45 WIB

Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak

Berita Terbaru

Grib Jaya DPC Sarolangun

Berita

Grib Jaya DPC Sarolangun Peduli Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:49 WIB

You cannot copy content of this page