“Kasus ijazah itu dilaporkan ke Polres Sumenep, diproses di kejaksaan, dan disidangkan di Pengadilan Negeri hingga divonis delapan bulan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencalonan Arsan.
“Kalau memang ijazahnya asli, kenapa sampai divonis? Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai desa dipimpin oleh seseorang yang legalitas pendidikannya diragukan,” tegas Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menempatkan Desa Kangayan pada situasi yang sensitif: di satu sisi, keputusan administratif telah mengembalikan Arsan ke jabatannya, namun di sisi lain, bayang-bayang kasus hukum yang pernah menjeratnya masih menyisakan keraguan di tengah masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







