Bahkan, pada sejumlah kegiatan setelah telegram mutasi diterbitkan, Epi Koto masih terlihat menjalankan aktivitas kedinasan sebagai Kasat Reskrim Polres Merangin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah keterlambatan sertijab tersebut memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dikaitkan dengan Perpol 7 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban pejabat Polri dalam etika kelembagaan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, setiap pejabat Polri diwajibkan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang serta tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.