Pasal 107 menyebut pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dapat dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.
Untuk sanksi etika, Pasal 108 mengatur antara lain pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sedangkan sanksi administratif diatur pada Pasal 109, bukan Pasal 108. Sanksinya antara lain mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan di tempat khusus paling lama 30 hari kerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung kategori pelanggarannya.
Namun, ketentuan tersebut baru relevan apabila terlebih dahulu terdapat pemeriksaan dan keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran KEPP. Karena itu, keterlambatan sertijab Epi Koto hingga 7 Oktober 2026 belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik.
Publik Menunggu Kepastian