Kemudian huruf e mengatur kewajiban mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

 

Lebih spesifik lagi, Pasal 5 ayat (5) huruf b menjelaskan bahwa pelaksanaan perintah kedinasan dapat berupa melaksanakan mutasi, baik promosi, setara maupun demosi.

 

Sementara Pasal 6 ayat (2) huruf a menyebut pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya serta melaporkannya kepada atasan.

 

Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap keterlambatan sertijab Epi Koto tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran kode etik. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat perintah atau jadwal sertijab yang secara administratif memang telah ditetapkan, serta apakah terdapat alasan kedinasan yang sah atas penundaan tersebut.

 

Humas: Tunggu Sertijab Kapolda