Ttranaatu.id, SUMENEP - Empat Belas desa yang ada di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura telah memiliki surat keputusan (SK) dari Kemenkum HAM sebagai prasyarat pendirian Koperasi desa Merah Putih.

Seperti yang disampaikan oleh Camat Ganding Abdul Khalid, S.Sos, M.Si saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, Desa yang asa di Kecamatan Ganding merupakan yang pertama kali menyelesaikan legasi dari notaris sebagai prasyarat pendirian koperasi desa Merah Putih

""Empat belas desa yang ada di kecamatan Ganding sudah mendapat legasi dari Notaris untuk pendirian koperasi desa Merah Putih," ujarnya Rabu (18/06/2025).

Menurutnya, hal itu dapat dijadikan persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap ke II. "Sudah menjadi komitmen setiap desa untuk pencairan DD tahap ke II harus telah menyelesaikan MenkumHAM atau AHU, pendirian koperasi desa Merah Putih

Selanjutnya, ditandai dengan pernyataan kepala desa kepada Kemenkeu tentang kesanggupan mendukung Koperasi desa Merah Putih, melalui DD.