Setelah melalui perundingan, sebagian peserta aksi akhirnya bersedia masuk ke aula Mapolres Merangin untuk melakukan audiensi.

 

Di dalam ruangan audiensi hadir sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kasat Reskrim Polres Merangin, Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Intelkam Polres Merangin, Wakapolres Merangin, serta Kapolsek Bangko.

 

Peserta aksi kemudian memberikan batas waktu sekitar 30 menit. Massa menyatakan apabila dalam waktu tersebut Kapolres Merangin tidak hadir, mereka akan meninggalkan ruang audiensi.

 

Perundingan dan dialog pun berlangsung. Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait persoalan dua unit excavator yang menjadi pokok tuntutan SWM. Penjelasan juga disampaikan dari pihak Kapolsek Bangko.

 

Namun, jawaban yang disampaikan tersebut dinilai sejumlah peserta aksi belum menjawab substansi persoalan dan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang dipahami massa berdasarkan informasi serta kondisi yang berkembang di lapangan.