Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri disebut masih memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian yang masih berlaku dengan KAI. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang ditindaklanjuti perusahaan dalam rangka pengamanan aset.

 

Persoalan di lokasi tersebut telah bergulir sejak 2023. Saat itu, Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan dengan lahan KAI, menyampaikan keberatan terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri.

 

Menindaklanjuti keberatan tersebut, KAI melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi persoalan serta mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.

 

Pada April 2025, KAI mengusulkan lokasi relokasi di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 100 meter dari tempat sebelumnya.

 

Menurut KAI, pada 23 April 2025, Saiful Bahri menerima lokasi yang diusulkan. Perusahaan kemudian memfasilitasi pembahasan mengenai pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru di lokasi relokasi.