TRANSATU.ID, PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan bangunan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada lintas nonoperasional Telang–Kalianget setelah serangkaian komunikasi, mediasi, dan proses administrasi yang telah berlangsung sejak 2023.
KAI menyatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset perusahaan yang tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebelum penertiban, perusahaan mengaku telah menempuh sejumlah upaya persuasif dan menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak terkait.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pengamanan aset merupakan tanggung jawab perusahaan. Meski demikian, KAI mengklaim tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“KAI mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset. Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan. Namun, pengamanan aset juga merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Mahendro.
Berawal dari Perjanjian Sewa yang Berakhir
Berdasarkan keterangan KAI, sebagian aset yang menjadi objek penertiban sebelumnya digunakan Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi. Pemanfaatan tersebut didasarkan pada perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019, dengan masa berlaku mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2024 setelah diperpanjang.