Upaya tersebut berlanjut pada 7 Oktober 2026. Namun, komunikasi yang kembali dilakukan KAI dengan pihak terkait disebut belum menghasilkan kesepakatan.

 

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, KAI menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari persoalan di lokasi tersebut.

Setelah melalui rangkaian komunikasi, mediasi, dan tahapan administratif itu, KAI Daop 8 Surabaya akhirnya melaksanakan penertiban bangunan pada Rabu (21/10/2026).

 

KAI Minta Pemanfaatan Aset Dilengkapi Legalitas

Mahendro menegaskan, pengamanan aset dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku. KAI juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

 

“Kami memahami bahwa penyelesaian permasalahan aset membutuhkan komunikasi yang baik dan kesediaan semua pihak untuk mencari titik temu. KAI telah memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan mengupayakan alternatif penyelesaian. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami langkah ini serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.