Proses Administrasi dan Penundaan Penertiban

Dalam proses penyelesaian administratif, terdapat kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pemanfaatan aset yang perlu dipenuhi pihak terkait.

 

Berdasarkan catatan administrasi KAI, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama sesuai perjanjian sewa. Sementara itu, Saiful Bahri disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku dan kemudian menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi.

 

KAI kembali mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dan mediasi pada Juli 2025. Perusahaan juga melanjutkan tahapan administrasi dengan menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 serta 12 Juni 2026.

 

Pada Juni 2026, penertiban sempat ditunda untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait melanjutkan komunikasi dan mencari penyelesaian melalui musyawarah.