Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi dan ketentuan mengenai peserta penuh serta peninjau tetap dipertahankan.
Persidangan kemudian berlanjut dengan pembahasan agenda acara, tata tertib persidangan, hingga pembacaan SK kepesertaan. Dalam proses tersebut kembali muncul interupsi dari peserta yang mempertanyakan dasar SK kepesertaan.
Sejumlah PD kemudian menyampaikan masukan agar seluruh Ketua PD ditetapkan sebagai peserta penuh. Namun, masukan tersebut kembali tidak diakomodasi.
Sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan tersebut, PD Pekanbaru, PD Rokan, dan PD Sri Indrapura memilih walk out dari forum persidangan.
Setelah tiga PD tersebut keluar dari forum, tersisa dua PD, yakni PD Lancang Kuning dan PD Indragiri.