TRANSATU. ID. RIAU- 27 September 2026, Polemik pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau pada 20 September 2026 terus mendapat sorotan dari sejumlah Pengurus Daerah (PD). Salah satunya datang dari Fajar Nugraha, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Sri Indrapura, yang menilai Pengurus Pusat KAMMI terlalu lambat dalam merespons dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tingkat wilayah.

 

Fajar menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dinamika persidangan, tetapi menyangkut kepastian penerapan AD/ART organisasi dan hak kepesertaan Pengurus Daerah dalam forum Muswilub.

 

“Kami menilai Pengurus Pusat sangat lambat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di daerah. Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap AD/ART, seharusnya persoalan ini segera diselesaikan secara objektif dan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai pusat justru terkesan membiarkan AD/ART dilanggar,” ujar Fajar.

 

Rangkaian persoalan Muswilub bermula dari rapat pada Jumat, 11 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Caretaker bertemu dengan para Ketua PD untuk membahas rencana pelaksanaan Muswilub.

 

Dalam rapat itu muncul dua alternatif waktu pelaksanaan, yakni 20 September atau 27 September. Namun, hingga rapat berakhir belum terdapat keputusan final mengenai waktu pelaksanaan.