setelah tiga PD melakukan walk out, forum hanya menyisakan dua dari lima PD. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai berdampak terhadap pemenuhan kuorum persidangan.
Peserta yang keberatan berpandangan bahwa ketika kuorum tidak terpenuhi, persidangan seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART, termasuk ketentuan penundaan persidangan selama 1 x 24 jam apabila persyaratan kuorum tidak terpenuhi.
Namun, forum tetap dilanjutkan.
Dalam perkembangan berikutnya, PD Indragiri juga tidak mengikuti persidangan hingga proses pemilihan Ketua PW KAMMI Riau periode 2026–2028 selesai. Dengan demikian, pada tahapan pemilihan Ketua PW, peserta penuh dari Pengurus Daerah yang tersisa disebut hanya berasal dari PD Lancang Kuning.
Fajar menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pengurus Pusat KAMMI. Menurutnya, persoalan organisasi di tingkat wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada legitimasi hasil forum dan kepercayaan kader terhadap mekanisme organisasi.
“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang menang atau siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Organisasi sebesar KAMMI harus berdiri di atas aturan, bukan berdasarkan kepentingan atau keputusan sepihak. Kalau ada persoalan dalam penerapan AD/ART, Pengurus Pusat harus segera hadir memberikan penyelesaian yang adil dan berdasarkan aturan,” tegasnya.