Lalu mari sama sama kita bernostalgia dengan Sk Pengurus PP yang juga sudah habis masa berlaku SK nya.

 

Sejumlah peserta mempersoalkan ketentuan tersebut karena menurut mereka ketentuan tersebut belum pernah disosialisasikan sebelumnya dan baru disampaikan pada hari pelaksanaan, sesaat sebelum persidangan dimulai.

 

SC disebut menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlandaskan AD/ART. Namun, peserta yang keberatan mempertanyakan dasar aturan tersebut karena menurut mereka AD/ART tidak mengatur pembatasan sebagaimana yang diterapkan dalam Muswilub.

 

β€œIni yang menjadi persoalan mendasar. Kalau sebuah aturan disebut bersumber dari AD/ART, maka harus bisa ditunjukkan dasar pasalnya. Jangan sampai peserta menerima pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, sementara ketika dibaca, ketentuan tersebut tidak ditemukan sebagaimana yang diterapkan dalam forum,” kata Fajar.

 

Para Ketua PD kemudian meminta penjelasan sekaligus meminta agar ketentuan tersebut dicabut. Mereka berpandangan bahwa Ketua PD merupakan representasi suara kader di tingkat daerah dan komisariat yang seharusnya mendapatkan hak kepesertaan sesuai ketentuan organisasi.