Kepastian kemudian disampaikan pada Selasa, 15 September 2026, ketika Ketua Caretaker menginformasikan bahwa Muswilub akan dilaksanakan pada 20 September.
Fajar menilai rentang waktu tersebut sangat singkat bagi PD-PD di daerah untuk melakukan persiapan, terlebih sejumlah PD harus menempuh perjalanan jauh menuju lokasi pelaksanaan Muswilub.
“Persoalannya bukan hanya soal tanggal pelaksanaan. Ada persoalan komunikasi dan kesiapan peserta. Ketika keputusan baru disampaikan lima hari sebelum pelaksanaan, sementara PD harus mempersiapkan utusan dan perjalanan dari daerah masing-masing, tentu muncul pertanyaan apakah proses ini sudah memberikan ruang persiapan yang layak kepada seluruh peserta,” jelasnya.
Persoalan kembali mencuat pada Minggu, 20 September 2026 ketika Muswilub dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum persidangan dibuka, Steering Committee (SC) menyampaikan ketentuan kepesertaan kepada para Ketua PD. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan SC, PD yang SK kepengurusannya masih berlaku memperoleh satu utusan penuh dan satu peninjau. Sementara PD yang masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir hanya memperoleh satu peninjau,