Transatu.id, SUMENEP - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mengingatkan kepada seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar berhati-hati jika ada oknum yang mengatasnamakan instansinya meminta atau memotong bantuan.
"Pencairan Bansos DBHCHT ini kita tidak ikut campur dalam hal teknis pencairan, karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mencairkan bansos melalui Bank BPRS, dan itu sudah masuk dalam buku rekening masing-masing penerima, bukan tunai" kata Kadinsos P3A Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).
"Jadi, dipastikan tidak ada pemotongan terhadap Bansos DBHCHT," tegasnya
Menurut Dzul, bantuan sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak dicairkan melalui perantara orang lain, melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sendiri, dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun juga.
"Yang wajib mencairkannya ya harus orangnya sendiri (penerima, red) sesuai data yang sudah di verifikasi. Dan nanti juga datanya sudah ada di Bank BPRS Bhakti Sumekar senagai bank penyalur" jelasnya.