Rico Vino sebagai pengacara Cheng Hua mengatakan bahwa pihak bank tidak boleh melakukan pemblokiran dan pengalihan dana dalam rekening secara sepihak.

 

 "terlebih yang diblokir dan di alihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan hutang," jelasnya.

 

Rico Vino menceritakan memang Cheng Hua memiliki hutang pada Bank Mandiri Jambi dr sutomo dengan rekening pinjaman lainya, akan tetapi pada saat yang sama Bank Mandiri telah melakukan proses lelang agunan guna menutupi sisa hutang Cheng Hua yang belum lunas.

 

Seharusnya  jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, dan yang harusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman," jelas Rico Vino.


Cheng Hua membeberkan, pada tanggal 5 September 2024 bank  Mandiri memblokir Rekening pribadi Tanggal 12 September 2024  dari 5 Anggunan sudah laku 1 anggunan yang dilelang oleh pihak Mandiri.