Poto Ilustrasi 

Transatu.id MERANGIN -- Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri kecam dengan tulisan bahasa media transatu.id, adanya pemberitaan mengenai Laporan Tim Suka di Tolak Bawaslu.

Laporan itu terkait pemberitaan orasi Fendi saat di B3 Meranti Renah Pamenang berapa waktu lalu.

Hingga ketua Bawaslu pun menelpon awak media, sambil nada tinggi, dalam mengatakan siapa yang punya transatu.id.

"Tolong diralat, Bawaslu tidak pernah menolak, kita sudah melakukan rapat dua kali dengan jaksa dengan polisi, " ungkap Himun Zuhri Ketua Bawaslu Merangin.

Ketua Bawaslu juga mengatakan ini bisa kami (Bawaslu) yang keno.

"Kawan tolong diralat, kami yang keno tolong kawan ralat, kalau ditolak beraktik kami tidak menerima, kita komplin dengan judul pemberitaan itu, " tegas Himun Zuhri.

Selanjutnya Himun Zuhri juga mengatakan, Kita tau ini tidak penuh unsur, tidak ada bahasa ditolak.

"Laporan Fendi itu sampai ke Pekanbaru, sudah panjang proses, kalau dihentikan benar, aku tau pun dari pelapor, kita sudah mengirim surat resmi ke pelapor bawah tidak penuh unsur, " tutup Himun Zuhri sambil menutup telpon.

Sebelum pemberitaan Pasca Orasi Politik Herman Efendi Ketua Tim Pemenangan Nalim Nilwan di B3 Desa Meranti Renah Pamenang, dilaporkan Tim Suka Debby bersama pengacara Suka akhirnya dihentikan Bawaslu Merangin.

 

Seperti yang di laporkan oleh Debby, Tim Syukur-Khafid (SUKA), sudah tiga kali membuat laporan ke pihak Bawaslu.

 

1.02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024

Tidak ditindaklanjuti, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.

 

2. 03/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dengan ini disampaikan bahwa laporan saudara tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.