3. 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/2 024

Proses Penanganan Pelanggaran di hentikan, Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.

Seperti itu lah surat yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, dari tiga laporan yang di ajukan oleh Debby yang tertuju untuk Menawan, dalam kontek Pilkada Kabupaten Merangin  2024.

 

Seperti yang di jelaskan oleh Dede Riskadinata SH, selaku Kuasa Hukum Menawan, dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi, yang di jumpai oleh Media ini, Minggu (20/10/24).

 

Dede, mengucapakan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Merangin, Gakkumdu dan semua yang terkait dalam hal tersebut, karena Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus dalam kajian yang di putuskan.

 

"Saya selaku Kuasa Hukum Menawan dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan juga Gakkum yang telah mengeluarkan 'Kajian' dalam persoalan laporan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor terhadap Herman Efendi, dan juga yang lain nya," ujar Dede Riskadinata.