MERANGIN, Transatu.id --Pasca viral berbagai Pemberitaan kasus mantan Kades Saliman Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko, kini terus bergulir sampai PTUN Pengadilan Jambi.

 

Berbagai informasi sudah dirakum transatu.id hingga sampai ke ke Kapolsek Bangko kepolisian. Namun itu sudah terbantahkan setelah transatu.id melakukan upaya konfirmasi.

 

Sampai berujuk penegak hukum atas intimidasi yang tersebar bukti chat grub WhatsApp Warga Sungai Kapas yang setel Mad Sholeh.

 

Kasus Mantan Kades Saliman ini juga dilengkapi dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), digedung DPRD Merangin dilakukan Wakil Ketua Fahmi, dari penjelasan sebut Fahmi bahwa yang dituduhkan ke Saliman korupsi nihil.

 

Sementara Camat Bangko Eduard, saat dikonfirmasi terkait rekomendasi awal dari pihak kecamatan ada kajian keputusan hukum.