Kasus Penipuan oleh Oknum Guru SMP di Sumenep Memasuki Sidang Pembuktian
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, Sumenep - Hari ini 22 Mei 2023, Kasus penipuan oleh salah satu oknum Guru SMP Negeri di Sumenep inisial (AH) telah memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sidang kasus penipuan oleh oknum guru SMP Negeri akan digelar hari ini, 22 Mei 2023.
"Hari ini gelar sidang pembuktian setelah menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi saksi," kata Haris Aristya Hermawan.
Setelah sidang pembuktian nanti, baru akan digelar sidang tuntutan terhadap terdakwa (AH) pelaku penipuan atas korbannya bernama Herman Setya Budi (36).
"Awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku pada Tahun 2014 lalu," ungkapnya.
Modus pelaku akan meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan itu sudah lama terjadi di tahun 2014. Dan dilimpahkan tahap 2 nya pada awal bulan Maret 2023 lalu.
Untuk terdakwa bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Setelah sidang dakwaan ini, baru kita lakukan nanti sidang tuntutan atas terdakwa, soal waktu sidang berikutnya nunggu kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" paparnya
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Pemkab Sumenep dan PLN Didesak Pemerataan Kelistrikan Di Kepulauan