Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id,Ngawi-Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dilaporkan melonjak tajam hingga mencapai Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung di tingkat pengecer.Kenaikan harga tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir menjelang Lebaran dan memicu keluhan masyarakat, mengingat LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok rumah tangga untuk memasak sehari-hari.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, harga LPG 3 kg yang sebelumnya berada di kisaran Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per tabung, kini meningkat signifikan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi.
Temuan tersebut antara lain dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine.
Sejumlah warga di Desa Cepoko dan Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, mengaku terpaksa membeli gas dengan harga lebih mahal dari biasanya.
“Biasanya Rp23 ribu, sekarang sudah Rp30 sampai Rp35 ribu. Mau tidak mau tetap beli karena untuk memasak,” ujar salah satu warga. Selasa,17 Mart 2026.
Selain kenaikan harga, warga juga menyebutkan adanya kekosongan stok di pangkalan LPG wilayah Ngompak, Desa Cepoko. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus membeli gas hingga ke wilayah Walikukun dengan harga mencapai Rp35 ribu per tabung.
Sementara di Kecamatan Sine, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dilaporkan rata-rata berada di kisaran Rp30 ribu per tabung.
Muncul Dugaan Persoalan Distribusi
Lonjakan harga LPG bersubsidi yang cukup tinggi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi LPG bersubsidi di tingkat lapangan.Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, sehingga distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Dalam praktiknya, LPG 3 kg memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.Apabila penjualan dilakukan jauh di atas harga yang telah ditetapkan, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang bersubsidi.
Pengaturan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Selain itu, perlindungan masyarakat sebagai konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh barang dengan harga yang wajar serta tidak merugikan masyarakat.
Permintaan Pengawasan Pemerintah
Sejumlah pengamat menilai lonjakan harga LPG bersubsidi menjelang hari besar keagamaan memang kerap dipicu meningkatnya permintaan masyarakat. Namun kenaikan yang terlalu tinggi juga dapat menjadi indikasi perlunya pengawasan distribusi yang lebih ketat.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan pasokan tetap tersedia di pangkalan resmi serta harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.