TEBO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Provinsi Jambi, Hafizan Romy Faisal, mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap empat paket pekerjaan jalan rabat beton di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

 

Menurut Romy, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh instansi yang diperiksa. 

 

Namun hingga memasuki Juni 2026, masih terdapat sebagian besar temuan yang belum diselesaikan.

 

"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jika temuan BPK sudah jelas dan dituangkan dalam LHP, mengapa sampai hari ini masih ada rekanan yang belum mengembalikan kerugian atau kekurangan volume pekerjaan sebagaimana direkomendasikan BPK. Padahal aturan memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikannya," ujar Romy, Minggu (14/6/2026.

 

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.