Lebih lanjut, Romy menilai jika pihak ketiga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka Pengguna Anggaran (PA) tidak seharusnya hanya menunggu tanpa tindakan.

 

"Semestinya PA segera menempuh langkah hukum yang tersedia, misalnya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan dan upaya pemulihan keuangan daerah. Mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

 

Menurut Romy, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap temuan yang sudah jelas dan telah melewati batas waktu tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

 

"Kita tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika temuan BPK belum juga diselesaikan dan langkah-langkah yang tersedia tidak dimanfaatkan, maka wajar jika muncul pertanyaan publik, bahkan dugaan adanya pembiaran atau kongkalikong yang harus dijawab secara terbuka dan transparan," tegasnya.

 

Romy menambahkan, uang yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD yang merupakan hak masyarakat sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya.