Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/5/2025)
Dalam keterangan kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiati mengatakan melalui rilis group, Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42 tahun) dan HF (27 tahun), keduanya merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
"Barang Bukti yang Diamankan dari terlapor ZA adalah : Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam," kata kasi Humas Widiarti.
Dari terlapor HF adalah : Satu (1) poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, Tiga puluh (30) butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, satu (1) buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200.000, satu (1) unit handphone merk Infinix warna silver dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.
Sedangkan, pada pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat penggeledahan, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu. Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF.