Kendati demikian, Satpol PP enggan menyampaikan secara detail tempat karaoke yang sudah mendapatkan tindakan penyegelan hingga hukum pidana, pihaknya menyarankan untuk konfirmasi ke bidang penegak Perda.
"Terkait efek jera atau masih beraninya pengusaha membuka kembali tempat karaoke, sudah bukan urusan Satpol PP lagi," pungkasnya.