Terpisah Himun Zuhri selaku ketua Bawaslu Kabupaten Merangin yang dihubungi oleh Media ini melalui Handphone milik pribadinya Minggu (20/10/24), menjelaskan jika dari tiga laporan yang di laporkan oleh Debby semua nya belum memenuhi unsur.
"Wasalam...dihentikan karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan," ujar Himun Via WahsAAap.