"Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
"Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ariansyah menyebutkan bahwa posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.
"Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.
