7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Kadur, Pamekasan, Madura menetapkan Ali Wahdi dan Sulimah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri setempat.

Kasus tersebut merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 yang dialami Samsiyah, ibu terdakwa Ali Wahdi.

Kedua terdakwa tersebut selama menjalani proses hukum di Polsek Kadur memang tidak ada yang mendampingi baik pengacara maupun secara kelembagaan.

Akhirnya, terungkap 7 kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur :

1. Lokus utama Kasus Kehilangan diabaikan

Semula penyidik Polsek Kadur menyampaikan kepada terlapor, Ali Wahdi bahwa proses hukum Kasus Pencemaran nama baik ditunda, menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan.

Baca Juga :  Es Mild, Jaringan Gelap Rokok Ilegal Madura: Mampukah Bea Cukai Menyentuh H. Udik Owner DRT The Big Family

Akan tetapi, tiba-tiba Polsek Kadur memberitahukan untuk tetap melakukan proses hukum kasus pencemaran nama baik tanpa menunggu kepastian yang di Polsek Larangan. Padahal Lokus utama dari kasus pencemaran nama baik adalah kasus kehilangan.

Apabila cara kerja hukum seperti ini maka akan banyak orang yang bermasalah dengan hukum akan melawan dengan hukum juga, maka akan sulit menemukan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Karena Dendam, Warga Kecamatan Gapura Lakukan Penganiayaan

2. Laporan masuk, besoknya langsung pemeriksaan

Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada Senin, 7 Oktober 2024, kemudian ke esokannya, selasa 8 Oktober 2024 langsung melakukan pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Ali Wahdi dan Sulimah.

Seolah-olah kasus ini sangat urgen bagi Polsek Kadur, sehingga kasus harus segera diproses secara cepat, apalagi tanpa perlu melakukan mediasi antar kedua belah pihak terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
SPPG Ibnu Bachir Klampar Main Terobos, Lima Sekolah Kena Dampak Salah Salur MBG
Semangat Hari Pahlawan, Wabup Sukriyanto Ajak ASN Jadikan Pengabdian Sebagai Perjuangan Baru
Penculikan Antar Pulau, Bilqis Bocah Makassar Temukan Merangin di Jual 80 ke Suku Anak Dalam
Ngopi di Kebun Kopi, Bupati M. Syukur: di Kerinci Ada Arabika, di Merangin Ada Robusta, Kerinci Oke Punya, Merangin Luar Biasa
Belum Sepekan Dua Kasus Pembunuhan Brutal Terjadi di Pamekasan, Polisi Diminta Siaga di Titik Rawan
Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Warga Larangan Pamekasan Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam
29 Siswa Keracunan Usai Santap Menu MBG dari Yayasan Humairoh Sejahtera Blumbungan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Senin, 10 November 2025 - 09:36 WIB

SPPG Ibnu Bachir Klampar Main Terobos, Lima Sekolah Kena Dampak Salah Salur MBG

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Wabup Sukriyanto Ajak ASN Jadikan Pengabdian Sebagai Perjuangan Baru

Minggu, 9 November 2025 - 10:59 WIB

Penculikan Antar Pulau, Bilqis Bocah Makassar Temukan Merangin di Jual 80 ke Suku Anak Dalam

Minggu, 9 November 2025 - 08:49 WIB

Ngopi di Kebun Kopi, Bupati M. Syukur: di Kerinci Ada Arabika, di Merangin Ada Robusta, Kerinci Oke Punya, Merangin Luar Biasa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page