TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Kadur, Pamekasan, Madura menetapkan Ali Wahdi dan Sulimah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri setempat.
Kasus tersebut merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 yang dialami Samsiyah, ibu terdakwa Ali Wahdi.
Kedua terdakwa tersebut selama menjalani proses hukum di Polsek Kadur memang tidak ada yang mendampingi baik pengacara maupun secara kelembagaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, terungkap 7 kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur :
1. Lokus utama Kasus Kehilangan diabaikan
Semula penyidik Polsek Kadur menyampaikan kepada terlapor, Ali Wahdi bahwa proses hukum Kasus Pencemaran nama baik ditunda, menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan.
Akan tetapi, tiba-tiba Polsek Kadur memberitahukan untuk tetap melakukan proses hukum kasus pencemaran nama baik tanpa menunggu kepastian yang di Polsek Larangan. Padahal Lokus utama dari kasus pencemaran nama baik adalah kasus kehilangan.
Apabila cara kerja hukum seperti ini maka akan banyak orang yang bermasalah dengan hukum akan melawan dengan hukum juga, maka akan sulit menemukan keadilan bagi masyarakat.
2. Laporan masuk, besoknya langsung pemeriksaan
Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada Senin, 7 Oktober 2024, kemudian ke esokannya, selasa 8 Oktober 2024 langsung melakukan pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Ali Wahdi dan Sulimah.
Seolah-olah kasus ini sangat urgen bagi Polsek Kadur, sehingga kasus harus segera diproses secara cepat, apalagi tanpa perlu melakukan mediasi antar kedua belah pihak terlebih dahulu.
3. Kapolsek Kadur sarankan saling cabut berkas
Saat diketahui proses hukum kasus pencemaran nama baik dipaksa ingin dilaksanakan oleh Polsek Kadur, maka Ali Wahdi datang kepada Kades Blumbungan untuk bantu menanyakan alasan kasus tersebut tetap ingin dilanjut, kenapa tidak menunggu kepastian yang di Polsek Larangan.
Saat menghubungi AKP Tamsil Efendi selaku Kapolsek Kadur kala itu menyarankan Pelapor KLS dan terlapor Ali Wahdi untuk berembuk secara kekeluargaan dan saling cabut berkas.
Dengan maksud agar Samsiyah, orang tua Ali Wahdi mencabut laporan kehilangan yang ditangani Polsek Larangan, biar KLS turut mencabut laporan pencemaran nama baik.
Keluarga korban kehilangan sontak tidak mau, sebab pihaknya yang sangat dirugikan. Disisi lain dirinya memang tidak merasa melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh KLS.
4. Surat pemanggilan saksi diambil penyidik
Saat itu, Sulimah selaku saksi menerima undangan pemanggilan kedua kalinya, terjadwal Senin, 02 Desember 2024.
Sesuai dengan yang dijadwalkan, Sulimah mendatangi Polsek Kadur dengan membawa undangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, undangan milik sulimah diminta oleh penyidik dan tidak dikembalikan.
Tujuan mengambil undangan pemeriksaan itu dicurigai ada maksud tertentu, sebab usai diperiksa, yang bersangkutan Sulimah langsung menerima undangan lagi dan statusnya naik jadi tersangka.
5. Saksi buta huruf dilarang minta bantu bacakan BAP
Saat Saksi Sulimah yang mengalami buta huruf diperiksa oleh Polsek Kadur pada Senin, 02 Desember 2024, penyidik tidak memperbolehkan yang bersangkutan minta tolong kepada keluarga yang mengantarnya, Fendi untuk membacakan hasil BAP, bahkan diminta untuk langsung ditanda tangani saja.
Padahal, dari awal penyidik Khairul Alam memang sudah mengetahui Sulimah buta huruf, tetapi hak saksi tersebut untuk meminta pendampingan membaca BAP tidak dipenuhi oleh penyidik, ada apa? Siapa yang bisa memastikan hasil BAP sesuai dengan keterangan saksi?
6. Saksi diperiksa langsung dijadikan tersangka, Kapan gelar perkara?
Pada Senin, 02 Desember 2024, Sulimah diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya oleh Polsek Kadur.
Usai pemeriksaan, sulimah hendak mau pulang, tapi tiba-tiba penyidik menyodorkan dua surat pemanggilan lagi, milik yang bersangkutan dan titip punya Ali Wahdi. Dalam surat tersebut status keduanya sudah naik menjadi tersangka.
Padahal untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka harus melalui gelar perkara, tidak semerta-merta sesudah diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka dalam waktu yang bersamaan.
7. Alat bukti
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik Aiptu Syaifullah menyampaikan kepada terdakwa Ali Wahdi bahwa terdapat 2 alat bukti yang menjadi landasan menjadikan tersangka, yaitu keterangan saksi dan petunjuk, alat bukti petunjuk dihasilkan dari mengkomparasikan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Jadi alat bukti kasus pencemaran nama baik tersebut memang tidak ada bukti video, foto dan atau rekaman, apalagi yang dipublikasi di media sosial, semua tidak ada.
Atas segala kejanggalan proses hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyarankan untuk melaporkan ke Propam.
“Apabila ditemukan kejanggalan, bisa dilaporkan ke Propam saja,” katanya kepada keluarga kehilangan yang dijadikan tersangka, saat ditemui di ruang Satreskrim setempat, Kamis (17/04/2025).