7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Padahal, dari awal penyidik Khairul Alam memang sudah mengetahui Sulimah buta huruf, tetapi hak saksi tersebut untuk meminta pendampingan membaca BAP tidak dipenuhi oleh penyidik, ada apa? Siapa yang bisa memastikan hasil BAP sesuai dengan keterangan saksi?

6. Saksi diperiksa langsung dijadikan tersangka, Kapan gelar perkara?

Pada Senin, 02 Desember 2024, Sulimah diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya oleh Polsek Kadur.

Usai pemeriksaan, sulimah hendak mau pulang, tapi tiba-tiba penyidik menyodorkan dua surat pemanggilan lagi, milik yang bersangkutan dan titip punya Ali Wahdi. Dalam surat tersebut status keduanya sudah naik menjadi tersangka.

Padahal untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka harus melalui gelar perkara, tidak semerta-merta sesudah diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka dalam waktu yang bersamaan.

7. Alat bukti

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga :  Ayub Ditemukan Mengapung di Sungai Tabir, Kuat dugaan Setelah Kabur Saat Penangkapan Narkoba

Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik Aiptu Syaifullah menyampaikan kepada terdakwa Ali Wahdi bahwa terdapat 2 alat bukti yang menjadi landasan menjadikan tersangka, yaitu keterangan saksi dan petunjuk, alat bukti petunjuk dihasilkan dari mengkomparasikan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.

Jadi alat bukti kasus pencemaran nama baik tersebut memang tidak ada bukti video, foto dan atau rekaman, apalagi yang dipublikasi di media sosial, semua tidak ada.

Baca Juga :  Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan

Atas segala kejanggalan proses hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyarankan untuk melaporkan ke Propam.

“Apabila ditemukan kejanggalan, bisa dilaporkan ke Propam saja,” katanya kepada keluarga kehilangan yang dijadikan tersangka, saat ditemui di ruang Satreskrim setempat, Kamis (17/04/2025).

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 07:15 WIB

Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 02:15 WIB

F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB