MERANGIN – Kordintor Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) nilai Kapolres Merangin kasat Reskrim tidak ada upaya tindakan hukum terhadap dua DPO, sarmono alias Kancil 16 juli 2025 ditetapkan DPO dan Zulfahmi Oktober 2021.
Hal itu menjadi sorotan tajam bagi aktivis Merangin, karena terlalu membiarkan kedua bebas berkeliaran, Tampa ada tindakan hukum dari kepolisian Merangin.
Bahkan Kordintor Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM), menilai tindakan hukum tebang pilih pelaku kriminal bebas. Sedangkan selogan Anda “bisa berlari tapi tidak bisa sembunyi” itu adalah motto polri untuk pelaku kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolres Merangin ini lemah pengecut, hukum masih tebang pilih lihat saja pemberitaan tentang PETI hampir setiap hari, langkah tegas dari Kapolres ini gak ada termasuk pemberitaan yang melibatkan bawahannya sendri”tegas Kordinator F-BPM Mas Roony kemarin malam Kamis (16/4/2026).
Bahkan secara tegas mengatakan, Dua DPO itu tidak akan dapat karena tidak pernah dicari, apa lagi Kasat Reskrim yang sekarang tidak lebih baik dari Kasat Reskrim sebelum ini, Track record nya kurang baik anda lihat sendri jejak digitalnya Ketika menjabat di Polres Tanjabar.
“F-BPM.Minta Kapolres dan kasat Reskrim ini diganti semoga Kapolda mendengar suara saya dan kawan2 yg lain,
Jadi Kapolres itu bukan hanya defensif bertahan,bdia harus jdi penyerang agar hukum di Merangin ini bisa berdiri tegak dan tidak lagi sewenang-wenang,jangan beri ruang untuk pelaku kriminal Tangkap, adili,” ungkap F-BPM mas Roony.
DPR RI Komisi XII Rocy Candra fraksi Gerindra , juga mendesak dalam pernyataan Penadah juga harus ditangkap jika ingin memutuskan rantai.
Sementara penadah pernah ditulis sebelumnya hasil rilis yang tidak pernah tersentuh hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







