Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Pamekasan saat mengamankan tersangka L, eks anggota DPRD Sumenep, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman Rp1 miliar.

Petugas Satreskrim Polres Pamekasan saat mengamankan tersangka L, eks anggota DPRD Sumenep, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman Rp1 miliar.

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang eks anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial L mulai membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Di balik angka pinjaman yang mencapai Rp1 miliar, terdapat rangkaian peristiwa hukum yang berlarut sejak 2023 hingga akhirnya berujung penangkapan pada Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Drama Penegakan Hukum di Pamekasan, Korban Kehilangan Emas 150 Gram dan Uang Tunai Ditetapkan Tersangka

Korban dalam perkara ini bukan sosok biasa. Ia adalah tokoh masyarakat Madura wilayah Pantura, HW, mantan Kepala Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Posisi sosial korban menambah sorotan terhadap kasus ini, mengingat relasi antara elite politik dan tokoh lokal yang kini berujung konflik hukum.

Baca Juga :  Bertajuk Temu Karya Ke Vll, Pemilihan Ketua KATAR Kab. Tangerang akan Digelar di Gedung Pendopo Bupati

Berdasarkan penelusuran, perkara bermula dari hubungan kepercayaan. Terduga pelaku L disebut meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk pembelian mesin usaha. Pinjaman tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun, pola yang muncul kemudian memunculkan tanda tanya. Setelah dana diberikan, tidak ada pengembalian signifikan yang dilakukan oleh L. Bahkan, menurut keterangan kepolisian, tidak terlihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura
Muncul Berbagai Pemberitaan Dua DPO di Biarkan Berkeliaran Tampa Ada Gerakan Satreskrim

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 07:15 WIB

Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 02:15 WIB

F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB