Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang eks anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial L mulai membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Di balik angka pinjaman yang mencapai Rp1 miliar, terdapat rangkaian peristiwa hukum yang berlarut sejak 2023 hingga akhirnya berujung penangkapan pada Jumat (17/4/2026).
Korban dalam perkara ini bukan sosok biasa. Ia adalah tokoh masyarakat Madura wilayah Pantura, HW, mantan Kepala Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Posisi sosial korban menambah sorotan terhadap kasus ini, mengingat relasi antara elite politik dan tokoh lokal yang kini berujung konflik hukum.
Berdasarkan penelusuran, perkara bermula dari hubungan kepercayaan. Terduga pelaku L disebut meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk pembelian mesin usaha. Pinjaman tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pola yang muncul kemudian memunculkan tanda tanya. Setelah dana diberikan, tidak ada pengembalian signifikan yang dilakukan oleh L. Bahkan, menurut keterangan kepolisian, tidak terlihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







