Rangkaian kekalahan dalam jalur hukum tersebut memperkuat posisi penyidik untuk melakukan tindakan tegas. Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya mengamankan L di sebuah toko di wilayah Sumenep.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Mulai dari transparansi penggunaan dana pinjaman, hingga motif di balik langkah hukum berulang yang ditempuh tersangka. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk tidak hanya menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi juga mengungkap secara utuh aliran dana dan potensi pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







