“Mantan anggota DPRD Sumenep, inisial L, ditahan Polres Pamekasan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 1 Miliar untuk pembelian excavator milik HW, tokoh Pantura Pamekasan,” ujarnya Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (18/4/2026), dikutip dari laman Maduranet.com
Alih-alih menyelesaikan kewajiban, L justru menempuh jalur hukum dengan menggugat korban. Gugatan tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Namun pada tingkat kasasi tahun 2025, upaya hukum itu kandas menjadi titik balik penting dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mencoba menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasilnya tetap sama, penetapan tersangka dinyatakan sah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







