7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

3. Kapolsek Kadur sarankan saling cabut berkas

Saat diketahui proses hukum kasus pencemaran nama baik dipaksa ingin dilaksanakan oleh Polsek Kadur, maka Ali Wahdi datang kepada Kades Blumbungan untuk bantu menanyakan alasan kasus tersebut tetap ingin dilanjut, kenapa tidak menunggu kepastian yang di Polsek Larangan.

Saat menghubungi AKP Tamsil Efendi selaku Kapolsek Kadur kala itu menyarankan Pelapor KLS dan terlapor Ali Wahdi untuk berembuk secara kekeluargaan dan saling cabut berkas.

Dengan maksud agar Samsiyah, orang tua Ali Wahdi mencabut laporan kehilangan yang ditangani Polsek Larangan, biar KLS turut mencabut laporan pencemaran nama baik.

Keluarga korban kehilangan sontak tidak mau, sebab pihaknya yang sangat dirugikan. Disisi lain dirinya memang tidak merasa melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh KLS.

Baca Juga :  Taufikurrachman Resmi Dilantik Jadi Sekda Pamekasan Definitif

4. Surat pemanggilan saksi diambil penyidik

Saat itu, Sulimah selaku saksi menerima undangan pemanggilan kedua kalinya, terjadwal Senin, 02 Desember 2024.

Sesuai dengan yang dijadwalkan, Sulimah mendatangi Polsek Kadur dengan membawa undangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, undangan milik sulimah diminta oleh penyidik dan tidak dikembalikan.

Tujuan mengambil undangan pemeriksaan itu dicurigai ada maksud tertentu, sebab usai diperiksa, yang bersangkutan Sulimah langsung menerima undangan lagi dan statusnya naik jadi tersangka.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

5. Saksi buta huruf dilarang minta bantu bacakan BAP

Saat Saksi Sulimah yang mengalami buta huruf diperiksa oleh Polsek Kadur pada Senin, 02 Desember 2024, penyidik tidak memperbolehkan yang bersangkutan minta tolong kepada keluarga yang mengantarnya, Fendi untuk membacakan hasil BAP, bahkan diminta untuk langsung ditanda tangani saja.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 02:15 WIB

F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Kamis, 16 April 2026 - 05:19 WIB

Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB