Sumenep, Transatu – Dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas pita cukai kembali mencuat di Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pola baru yang disebut-sebut dijalankan oleh pengusaha besar, H. Yudik atau yang dikenal dengan sebutan “Sultan ABJ”, Minggu (07/09/2025).
Rokok merek Camelia yang beredar tanpa pita cukai diduga terkait erat dengan jaringan usaha miliknya. Meski sejumlah gudang dan bangunan pabrik masih berdiri, aktivitas produksi di lapangan nyaris tak terlihat.
Menurut informasi yang diterima redaksi, gudang-gudang tersebut justru aktif menebus pita cukai dalam jumlah besar. Padahal, tidak ada proses produksi legal yang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fenomena ini jelas janggal. Pabriknya tidak produksi, tapi pita cukai tetap ditebus. Artinya ada permainan sistem. Rokok yang beredar bisa saja berasal dari jalur ilegal, tapi dibungkus seolah sah dengan pita cukai,” ujar Abd. Rohim, aktivis pemerhati peredaran tembakau di Madura.
Ia menilai modus mendirikan badan usaha fiktif untuk sekadar mendapatkan akses pita cukai merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dua kali lipat.
“Pertama, negara kehilangan potensi pajak dari produksi yang tidak pernah ada. Kedua, rokok ilegal semakin leluasa merusak pasar karena dijual tanpa aturan jelas. Ini bentuk pembobolan sistem yang seharusnya dijaga ketat oleh Bea Cukai,” tegasnya.
Abd. Rohim juga menyayangkan sikap otoritas yang dinilai lamban menindak. Ia menduga ada faktor pembiaran sehingga pengusaha seperti Sultan ABJ bisa bergerak bebas.
“Kalau aparat benar-benar serius, pola ini mudah dibongkar. Tinggal cek berapa pita cukai yang ditebus dan bandingkan dengan produksi nyata di lapangan. Kalau nihil produksi, jelas itu pabrik fiktif. Tapi kalau masih dibiarkan, publik wajar curiga ada ‘mata yang sengaja ditutup’,” tambahnya.
H. Yudik sendiri dikenal sebagai pengusaha berpengaruh di Sumenep, dengan relasi kuat di sektor ekonomi maupun politik. Statusnya sebagai “Sultan ABJ” kerap membuat masyarakat menilai ia kebal hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pita cukai ini semakin menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di Madura. Jika pola semacam ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Madura berpotensi menjadi episentrum peredaran rokok ilegal nasional.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi, tapi sudah kejahatan ekonomi terstruktur. Aparat harus segera bertindak sebelum sistem perpajakan negara runtuh dari dalam,” pungkas Abd. Rohim.







