Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lora MS memberikan klarifikasi suatu perkara di Polres Pamekasan.

Ilustrasi lora MS memberikan klarifikasi suatu perkara di Polres Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Lora Ms membantah atas tuduhan melakukan kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan inisial SU kepada Polres Pamekasan.

Bahkan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki selama dekat dengan SU untuk menepis tuduhan kepadanya dan berita miring yang beredar di tengah masyarakat.

“Saya pastikan tidak ada pemaksaan dalam hubungan itu, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadapnya. Saya bisa buktikan bahwa tuduhan itu bohong,” kata lora MS kepada wartawan, kamis (5/3/2026).

MS mengaku memiliki rekam jejak percakapan serta sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menggambarkan situasi sebenarnya.

“Dari tahun 2023, kami menjalani keberasamaan dengan baik, bahkan saat mau menempuh pendidikan pasca sarjana dari biaya registrasi hingga kosnya dibayarkan, termasuk beberapa kebutuhan lainnya yang tidak perlu disebutkan,” ungkapnya.

Menurutnya, atas kedekatan perasaan yang terjalin, layaknya sepasang kekasih, dirasa sangat mustahil masih perlu melakukan pemaksaan maupun kekerasan untuk berhubungan.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Resmi Dijabat Oleh AKBP Satria Permana

“Kami datang bersama-bersama ke tempat penginapan, bahkan telah melakukan hubungan bukan hanya satu kali. Jadi tuduhan pemaksaan itu sama sekali tidak dibenarkan,” tambah MS.

MS juga menepis soal kehamilan yang disampaikan pelapor. Sebab, saat diperiksa ke salah satu dokter kandungan di Pamekasan, pelapor tidak dinyatakan hamil.

”Saat diperiksa ke dokter tidak ada tanda-tanda janin di dalam kandungan pelapor. Jadi tudingan menggugurkan kandungan secara paksa itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

Oleh karena itu, MS berharap penyidik Polres Pamekasan dapat menegakkan hukum secara adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

“Saya pasti bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada, kemudian fakta-fakta pembelaan yang sudah disampaikan dalam BAP dan bukti yang saya kantongi bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk mengugurkan tuduhan pelapor,” tutup MS.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa
Kejati Jambi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Sekretariat DPRD Merangin
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan
Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun
Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep
Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 12:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20 WIB

Kejati Jambi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Sekretariat DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 00:39 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 10:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun

Berita Terbaru

SPPG Arjasa Kalinganyar memberikan edukasi CTPS kepada peserta didik SMK Al Hidayah di Kantor MWC NU setempat, kamis (23/4/2026).

Daerah

SPPG Arjasa Kalinganyar Edukasi CTPS Kepada Anak Didik

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:52 WIB