Transatu.id Jambi – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019-2024 mulai menemui titik terang.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menemukan bukti yang cukup perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di gedung rakyat tersebut.
Tidak hanya dugaan adanya kerugian negara, penyidik korp Adhyaksa ini juga telah mengantongi calon tersangka, atau pihak yang bertanggung jawab terhadap muncul kerugian negara.
Hanya saja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed, menyatakan belum bisa menyampaikan hal tersebut. Karena menurutnya, pengusutan perkara masih dalam tahap penyidikan umum.
Kalau arah tersangka tentu sudah ada, tapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.
Terkait kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu. Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam diamankan.
Menurut informasi, penggeledahan oleh tim Kejati Jambi ini diduga terkait dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.
Dari hasil audit BPK tersebut, didapati temuan sekitar Rp1,8 miliar. Menyangkut aliran dana “cash back” sebesar Rp 1,8 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi di DPRD Merangin tidak hanya mengalir ke para pejabat dan pegawai di Sekretariat.
Sejumlah nama pimpinan DPRD Merangin ikut terseret. Dua nama yang diungkap BPK adalah inisial ZI dan HE.
Penelusuran Metro Jambi, ZI adalah Zaidan Ismail yang menjabat wakil ketua DPRD periode 2019-2024, sedangkan HE diyakini sebagai inisial Herman Efendi, ketua DPRD kala itu.
Penyidik Kejati geledah kantor sekretariat DPRD Merangin,
Penyidik Kejati geledah kantor sekretariat DPRD Merangin.
Menurut informasi, penggeledahan oleh tim Kejati Jambi ini diduga terkait dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.
Dari hasil audit BPK tersebut, didapati temuan sekitar Rp1,8 miliar. Menyangkut aliran dana “cash back” sebesar Rp 1,8 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi di DPRD Merangin tidak hanya mengalir ke para pejabat dan pegawai di Sekretariat.
Sejumlah nama pimpinan DPRD Merangin ikut terseret. Dua nama yang diungkap BPK adalah inisial ZI dan HE.
Penelusuran Metro Jambi, ZI adalah Zaidan Ismail yang menjabat wakil ketua DPRD periode 2019-2024, sedangkan HE diyakini sebagai inisial Herman Efendi, ketua DPRD kala itu.
Dua inisial pimpinan Dewan ini mengemuka ketika auditor BPK mempertanyakan aliran dana negara tersebut kepada Bendahara Pengeluaran saat itu, Yusmarni.
Belakangan diketahui, uang yang diserahkan kepada HE telah dikembalikan kepada Yusmarni melalui pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makan minum.
Indikasi korupsi DPRD Merangin ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit anggaran 2024 di Sekretariat DPRD (Setwan).
Terungkap, uang belanja barang dan jasa di DPRD dikelola segelintir oknum di Setwan yang ber kongkalikong dengan pihak ketiga.
Dalam dokumen LHP yang didapat Metro Jambi diketahui bahwa “permainan” anggaran belanja dan jasa di Sekretariat DPRD pada 2024 mencapai nilai Rp 1,8 miliar. Yang melibatkan bendahara pengeluaran (BP) dan Plt Sekwan.
Sumber: metrojambi.com







