Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Haryanto Waluyo memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret Haji Latif, sekaligus menyoroti kontradiksi narasi pihak terlapor dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kuasa hukum Haryanto Waluyo memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret Haji Latif, sekaligus menyoroti kontradiksi narasi pihak terlapor dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret nama Haji Latif (H.L) eks anggota DPRD Sumenep, memasuki babak krusial. Setelah rangkaian gugatan perdata kandas di semua tingkat pengadilan, proses hukum kini bergeser ke ranah pidana dan mulai membuka sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum korban, Haryanto Waluyo, secara terbuka mempertanyakan sikap tim pembela Haji Latif yang dinilai tetap menyangkal adanya tindak pidana, meski fakta hukum di pengadilan telah berbicara.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Gencar Razia Miras

“Jangan heran kalau publik melihat ada kebingungan dari kuasa hukum Haji Latif. Di satu sisi kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi di sisi lain masih menyatakan tidak ada tindak pidana,” tegas kuasa hukum korban.

Kalah Beruntun di Perdata, Narasi “Bukan Pidana” Dipertanyakan

Penelusuran Transatu menunjukkan, upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif bukan hanya sekali, melainkan berlapis namun seluruhnya berujung penolakan.

Gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan ditolak. Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya  kembali ditolak, Kasasi di Mahkamah Agung: juga ditolak

Baca Juga :  Sekelompok Warga SAD Obrak-abrik Kantor PT SAL 1 Inti 2 di Desa Bukit Suban

Rangkaian putusan tersebut mempertegas bahwa dalil hukum yang dibangun pihak Haji Latif tidak mendapat tempat di meja hijau.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak? Ini fakta hukum, bukan opini,” lanjut kuasa hukum korban.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 00:31 WIB

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Berita Terbaru

Benda misterius ditemukan di perairan Sumenep, tepatnya Dusun Aenglombi Desa Torjek Kec. Kangayan Pulau Kangean Sumenep

Peristiwa

Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:11 WIB