Namun yang menjadi sorotan, meski telah kalah beruntun, pihak Haji Latif justru kembali mengajukan gugatan baru dengan objek yang dinilai serupa.
Gugatan Berulang, Diduga Akali Situasi
Langkah pengajuan gugatan baru itu dinilai janggal. Meski ada tambahan pihak (istri Haji Latif) sebagai penggugat, substansi perkara disebut tidak berubah.
“Objek dan substansinya sama. Ini berpotensi masuk kategori perkara yang dipaksakan. Seolah hanya untuk membangun citra bahwa masih ada upaya hukum, padahal substansi sudah diuji dan ditolak,” ungkapnya.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa langkah hukum tersebut lebih bersifat taktis ketimbang substansial bahkan disebut sebagai upaya “menutup kelemahan” di hadapan publik.
Penangkapan Jadi Titik Balik
Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan.
Langkah ini menjadi titik balik penting, setelah sebelumnya penanganan kasus disebut berjalan lambat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







