Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Haryanto Waluyo memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret Haji Latif, sekaligus menyoroti kontradiksi narasi pihak terlapor dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kuasa hukum Haryanto Waluyo memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret Haji Latif, sekaligus menyoroti kontradiksi narasi pihak terlapor dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Namun yang menjadi sorotan, meski telah kalah beruntun, pihak Haji Latif justru kembali mengajukan gugatan baru dengan objek yang dinilai serupa.

Gugatan Berulang, Diduga Akali Situasi

Langkah pengajuan gugatan baru itu dinilai janggal. Meski ada tambahan pihak (istri Haji Latif) sebagai penggugat, substansi perkara disebut tidak berubah.

“Objek dan substansinya sama. Ini berpotensi masuk kategori perkara yang dipaksakan. Seolah hanya untuk membangun citra bahwa masih ada upaya hukum, padahal substansi sudah diuji dan ditolak,” ungkapnya.

Praktik ini memunculkan dugaan bahwa langkah hukum tersebut lebih bersifat taktis ketimbang substansial bahkan disebut sebagai upaya “menutup kelemahan” di hadapan publik.

Baca Juga :  Drama Penegakan Hukum di Pamekasan, Korban Kehilangan Emas 150 Gram dan Uang Tunai Ditetapkan Tersangka

Penangkapan Jadi Titik Balik

Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan.

Langkah ini menjadi titik balik penting, setelah sebelumnya penanganan kasus disebut berjalan lambat.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 00:31 WIB

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Berita Terbaru

Benda misterius ditemukan di perairan Sumenep, tepatnya Dusun Aenglombi Desa Torjek Kec. Kangayan Pulau Kangean Sumenep

Peristiwa

Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:11 WIB