Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Pragaan Daya, Imrah ditahan oleh Kejaksaan negri Sumenep, Kamis (23/4/2026).

Kades Pragaan Daya, Imrah ditahan oleh Kejaksaan negri Sumenep, Kamis (23/4/2026).

Transatu.id, SUMENEP — Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.

Tersangka Imrah, disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

Baca Juga :  Polsek Bluto Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dengan temuan adanya sejumlah pertemuan dan aktifitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Baca Juga :  KasatReskrim Merangin Tegaskan Perkara Tambang Ilegal Dimata Hukum Semua Sama

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” imbuhnya.

Kepala Desa Pragaan, Imrah diduga melakukan sejumlah tindak pidana korupsi Badan Usaha Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyek desa.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya
Kejati Jambi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Sekretariat DPRD Merangin
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan
Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun
Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep
Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 12:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa

Kamis, 23 April 2026 - 00:39 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 10:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Berita Terbaru

SPPG Arjasa Kalinganyar memberikan edukasi CTPS kepada peserta didik SMK Al Hidayah di Kantor MWC NU setempat, kamis (23/4/2026).

Daerah

SPPG Arjasa Kalinganyar Edukasi CTPS Kepada Anak Didik

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:52 WIB